
Pantau - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menjadi salah satu di antara 55 anggota dewan yang tercatat tak mematuhi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Awiek, demikian sapaan akrabnya, mengaku sempat terkena COVID-19 cukup lama. Hal ini membuatnya urung melaporkan LHKPN karena fokus untuk menyembuhkan diri.
"LHKPN 2020 itu dilaporkan pada Januari-Maret 2021. Saat bulan-bulan itu saya kena COVID-19 satu bulan lebih. Sehingga perlu konsentrasi dalam penangannan kesehatan," kata Awiek kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Sejumlah Anggota DPR Tak Patuhi LHKPN, MKD Janji Tindaklanjuti Laporan ICW
Mengenai laporan ICW kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Awiek menilai, hal itu merupakan hak semua pihak. Ia mengaku akan mengikuti prosedur apabila diperiksa MKD.
"Soal laporan ke MKD itu hak orang untuk melaporkan. Selebihnya ikuti saja prosedur di MKD," tegasnya.
Sebelumnya, ICW telah melaporkan sebanyak 55 anggota dewan ke MKD lantaran dianggap tak patuh melapor LHKPN. Pelaporan itu dilakukan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (12/4) sore.
Baca Juga: Kasus 'Palak' Sarung, MKD DPR Berikan Teguran untuk Ramson Siagian
"ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata Kurnia kepada wartawan di Senayan, Rabu (12/4/2023).
Kurnia menyebut, ada tiga poin dalam menentukan kategori tidak patuh itu. Pada intinya, sejumlah anggota dewan tidak patuh untuk melaporkan LHKPN mereka.
Awiek, demikian sapaan akrabnya, mengaku sempat terkena COVID-19 cukup lama. Hal ini membuatnya urung melaporkan LHKPN karena fokus untuk menyembuhkan diri.
"LHKPN 2020 itu dilaporkan pada Januari-Maret 2021. Saat bulan-bulan itu saya kena COVID-19 satu bulan lebih. Sehingga perlu konsentrasi dalam penangannan kesehatan," kata Awiek kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Sejumlah Anggota DPR Tak Patuhi LHKPN, MKD Janji Tindaklanjuti Laporan ICW
Mengenai laporan ICW kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Awiek menilai, hal itu merupakan hak semua pihak. Ia mengaku akan mengikuti prosedur apabila diperiksa MKD.
"Soal laporan ke MKD itu hak orang untuk melaporkan. Selebihnya ikuti saja prosedur di MKD," tegasnya.
Sebelumnya, ICW telah melaporkan sebanyak 55 anggota dewan ke MKD lantaran dianggap tak patuh melapor LHKPN. Pelaporan itu dilakukan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (12/4) sore.
Baca Juga: Kasus 'Palak' Sarung, MKD DPR Berikan Teguran untuk Ramson Siagian
"ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata Kurnia kepada wartawan di Senayan, Rabu (12/4/2023).
Kurnia menyebut, ada tiga poin dalam menentukan kategori tidak patuh itu. Pada intinya, sejumlah anggota dewan tidak patuh untuk melaporkan LHKPN mereka.
"Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada tiga poin. Pertama, yang bersangkutan atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN. Kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN. Ketiga, sama sekali tidak melaporkan LHKPN," katanya.
- Penulis :
- Aditya Andreas