
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memberi teguran lisan terhadap anggota Komisi VII dari fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian.
Hal ini sebagai buntut dari pernyataannya yang meminta 2.000 sarung kepada PT Pertamina secara blak-blakan dalam forum rapat kerja Komisi VII.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokman menyampaikan, permintaan Ramson tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Ia menjelaskan anggota DPR secara prinsip tak boleh melakukan intervensi terhadap program mitra kerja komisi. Pasalnya, hanya mitra kerja yang berhak menentukan program tersebut.
"Soal sarung tersebut ya anggota DPR tidak boleh mengintervensi mitra terkait kebijakan CSR, enggak boleh mengintervensi harus dikasih kemana CSR-nya itu, yang punya program lah yang berhak menentukan yaitu Pertamina," kata dia, Kamis (6/4/2023).
Habiburokhman menjelaskan, sanksi teguran kepada Ramson sebagai upaya pencegahan. Karena menurutnya, yang bersangkutan hanya melontarkan pernyataan, belum dalam tahap tindakan.
"Jadi itu yang bersangkutan juga sudah menerima ya, peringatan secara lisan tersebut, dan berjanji tidak akan menindaklanjuti lagi pernyataan tersebut, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata dia.
Sebelumnya, Ramson secara terbuka menyindir Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati dalam rapat kerja pada Selasa (4/4/2023) lalu. Ia mengaku kesulitan mendapatkan bantuan dari Pertamina lantaran harus mendapat persetujuan dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Harus ke Pak Erick semua gitu, Menteri BUMN. Katanya, dikoordinasikan BUMN semua. Kalau periode kemarin, saya WA, eh tahu-tahu sudah dikirim ke Pekalongan dan Pemalang 2.000 sarung," ujar Ramson.
Hal ini sebagai buntut dari pernyataannya yang meminta 2.000 sarung kepada PT Pertamina secara blak-blakan dalam forum rapat kerja Komisi VII.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokman menyampaikan, permintaan Ramson tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Ia menjelaskan anggota DPR secara prinsip tak boleh melakukan intervensi terhadap program mitra kerja komisi. Pasalnya, hanya mitra kerja yang berhak menentukan program tersebut.
"Soal sarung tersebut ya anggota DPR tidak boleh mengintervensi mitra terkait kebijakan CSR, enggak boleh mengintervensi harus dikasih kemana CSR-nya itu, yang punya program lah yang berhak menentukan yaitu Pertamina," kata dia, Kamis (6/4/2023).
Habiburokhman menjelaskan, sanksi teguran kepada Ramson sebagai upaya pencegahan. Karena menurutnya, yang bersangkutan hanya melontarkan pernyataan, belum dalam tahap tindakan.
"Jadi itu yang bersangkutan juga sudah menerima ya, peringatan secara lisan tersebut, dan berjanji tidak akan menindaklanjuti lagi pernyataan tersebut, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata dia.
Sebelumnya, Ramson secara terbuka menyindir Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati dalam rapat kerja pada Selasa (4/4/2023) lalu. Ia mengaku kesulitan mendapatkan bantuan dari Pertamina lantaran harus mendapat persetujuan dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Harus ke Pak Erick semua gitu, Menteri BUMN. Katanya, dikoordinasikan BUMN semua. Kalau periode kemarin, saya WA, eh tahu-tahu sudah dikirim ke Pekalongan dan Pemalang 2.000 sarung," ujar Ramson.
- Penulis :
- Aditya Andreas