
Pantau - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti turut angkat bicara terkait adanya penolakan atas izin penggunaan lapangan untuk salat Idul Fitri warga Muhammadiyah di Pekalongan dan Sukabumi.
Seperti diketahui, PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat (21/4/2023). Hal ini berdasarkan perhitungan astronomi (hisab) yang digunakannya.
Menurut Mu'ti, fasilitas publik seperti lapangan adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
Baca Juga: Setelah Pekalongan, Sukabumi Tak Beri Izin Warga Muhammadiyah Salat Id
"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," ucap Mu'ti kepada wartawan, Senin (17/4).
Mu'ti menilai, sikap Pemkot Pekalongan dan Sukabumi bertentangan dengan konstitusi yang memberi kebebasan masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinan.
"Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," tegasnya.
Baca Juga: Berpotensi Beda, Lebaran Muhammadiyah Jatuh pada 21 April 2023
Dalam sistem negara Pancasila, lanjutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
"Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," tandasnya.
Seperti diketahui, PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat (21/4/2023). Hal ini berdasarkan perhitungan astronomi (hisab) yang digunakannya.
Menurut Mu'ti, fasilitas publik seperti lapangan adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
Baca Juga: Setelah Pekalongan, Sukabumi Tak Beri Izin Warga Muhammadiyah Salat Id
"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," ucap Mu'ti kepada wartawan, Senin (17/4).
Mu'ti menilai, sikap Pemkot Pekalongan dan Sukabumi bertentangan dengan konstitusi yang memberi kebebasan masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinan.
"Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," tegasnya.
Baca Juga: Berpotensi Beda, Lebaran Muhammadiyah Jatuh pada 21 April 2023
Dalam sistem negara Pancasila, lanjutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
"Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas