
Pantau - Polda Sumatera Utara telah menetapkan anak dari Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka kasus penganiayaan. Akibatnya, Aditya terancam hukuman lima tahun penjara.
"Ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
Lebih lanjut, karena menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Sumatra Utara, pada Desember 2022 lalu, Aditya kini juga telah ditahan oleh aparat kepolisian.
Kronologi Penganiayaan Aditya ke Ken Admiral
Media sosial dihebohkan dengan video aksi penganiayaan seorang pria bernama Aditya Hasibuan, anak dari perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Adapun video viral penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu, yang di mana video tersebut kembali diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).
Menurut laporan yang terigister dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tertanggal 22 Desember 2022, di mana laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang merupakan korban penganiayaan tersebut.
Dalam laporan tersebut, kejadian diawali ketika pelaku AH tengah mengehentikan mobil milik Ken di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatra Utara, pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Usai menghentikan mobil Ken, AH menghajar wajah Ken sebanyak tiga kali dan turut juga merusak sipon mobil Ken.
Tak berhenti di situ, pada 22 Desember 2022, Ken dengan dua temannya bernama Fajar Mulia dan M. Rio Sayhputra mencoba mendatangi rumah AH untuk menyelesaikan kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil yang dialaminya.
Setibanya di rumah AH, Ken dan dua temannya justru bertemu dengan kakak AH bernama Arya Hasibuan dan sang ayah yang merupakan seorang perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah itu muncul seorang pria yang disuruh AKBP Achiruddin untuk mengambil senjata laras panjang. Tak lama kemudian munculah Aditya dari rumah dan menghajar Ken hingga tersungkur.
Bukannya dilerai, justru AKBP Achrudin meminta teman korban untuk tidak melerainya dan membiarkan mereka baku hantam hingga Ken mendapatkan luka robek di bagian pelipis kiri, leher dan kepala bagian belakang.
"Ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
Lebih lanjut, karena menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Sumatra Utara, pada Desember 2022 lalu, Aditya kini juga telah ditahan oleh aparat kepolisian.
Kronologi Penganiayaan Aditya ke Ken Admiral
Media sosial dihebohkan dengan video aksi penganiayaan seorang pria bernama Aditya Hasibuan, anak dari perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Adapun video viral penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu, yang di mana video tersebut kembali diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).
Menurut laporan yang terigister dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tertanggal 22 Desember 2022, di mana laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang merupakan korban penganiayaan tersebut.
Dalam laporan tersebut, kejadian diawali ketika pelaku AH tengah mengehentikan mobil milik Ken di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatra Utara, pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Usai menghentikan mobil Ken, AH menghajar wajah Ken sebanyak tiga kali dan turut juga merusak sipon mobil Ken.
Tak berhenti di situ, pada 22 Desember 2022, Ken dengan dua temannya bernama Fajar Mulia dan M. Rio Sayhputra mencoba mendatangi rumah AH untuk menyelesaikan kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil yang dialaminya.
Setibanya di rumah AH, Ken dan dua temannya justru bertemu dengan kakak AH bernama Arya Hasibuan dan sang ayah yang merupakan seorang perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah itu muncul seorang pria yang disuruh AKBP Achiruddin untuk mengambil senjata laras panjang. Tak lama kemudian munculah Aditya dari rumah dan menghajar Ken hingga tersungkur.
Bukannya dilerai, justru AKBP Achrudin meminta teman korban untuk tidak melerainya dan membiarkan mereka baku hantam hingga Ken mendapatkan luka robek di bagian pelipis kiri, leher dan kepala bagian belakang.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia