
Pantau - Agnes alias AG (15) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang putusan banding akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, Binsar menyebut bahwa Agnes bisa memilih hadir atau tidak dalam persidangan nanti. Pasalnya, PT DKI tidak mempunyai wewenang untuk memanggil Agnes hadir langsung dalang sidang putusan banding tersebut.
"Anak yang berhadapan dengan hukum dan/atau penasehat hukumnya, boleh hadir atau tidak, tetapi PT tidak punya kewajiban untuk memanggil pihak-pihak untuk hadir saat pembacaan putusan pada sidang yang terbuka untuk umum," jelas Binsar.
Binsar juga mengatakan bahwa PT DKI belum menerima berkas banding yang diajukan terdakwa anak Agnes dan berkas banding jaksa penuntut umum (JPU).
"Hingga pagi ini pukul 08.57 WIB, PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari PN Jakarta Selatan," katanya.
Diketahui, Agnes dan JPU mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterima Agnes dalam kasus penganiayan Mario Dandy kepada David. Agnes dan JPU mengajukan banding pada Senin (17/4).
"Penasihat hukum terdakwa AG telag resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, Binsar menyebut bahwa Agnes bisa memilih hadir atau tidak dalam persidangan nanti. Pasalnya, PT DKI tidak mempunyai wewenang untuk memanggil Agnes hadir langsung dalang sidang putusan banding tersebut.
"Anak yang berhadapan dengan hukum dan/atau penasehat hukumnya, boleh hadir atau tidak, tetapi PT tidak punya kewajiban untuk memanggil pihak-pihak untuk hadir saat pembacaan putusan pada sidang yang terbuka untuk umum," jelas Binsar.
Binsar juga mengatakan bahwa PT DKI belum menerima berkas banding yang diajukan terdakwa anak Agnes dan berkas banding jaksa penuntut umum (JPU).
"Hingga pagi ini pukul 08.57 WIB, PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari PN Jakarta Selatan," katanya.
Diketahui, Agnes dan JPU mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterima Agnes dalam kasus penganiayan Mario Dandy kepada David. Agnes dan JPU mengajukan banding pada Senin (17/4).
"Penasihat hukum terdakwa AG telag resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia