
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Agnes alias AG (15) terkait kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). PT DKI memutuskan tetap menghukum Agnes selama 3,5 tahun penjara.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim tunggal Budi Hapsari dalam persidangan di PT DKI, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuhnya.
Agnes tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jadi, Agnes tetap menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3, 5 tahun atau 3 tahun dan 6 bulan penjara
Sementara, Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, menyebut alasan PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap hukuman 3,5 tahun penjara untuk Agnes, karena sudah memenuhi rasa keadilan.
"Sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," kata Binsar.
Adapun dalam sidang putusan banding yang telah digelar hari ini pukul 10.46 WIB, Agnes tidak hadir dalam ruang sidang.
Diketahui, Agnes divonis hukuman penjara 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David. Hakim menyatakan Agnes terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4).
Tidak terima dengan putusan 3,5 tahun penjara tersebut, Agnes dan JPU kemudian mengajukan banding pada Senin (17/4).
“Penasihat hukum terdakwa AG telag resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim tunggal Budi Hapsari dalam persidangan di PT DKI, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuhnya.
Agnes tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jadi, Agnes tetap menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3, 5 tahun atau 3 tahun dan 6 bulan penjara
Sementara, Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, menyebut alasan PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap hukuman 3,5 tahun penjara untuk Agnes, karena sudah memenuhi rasa keadilan.
"Sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," kata Binsar.
Adapun dalam sidang putusan banding yang telah digelar hari ini pukul 10.46 WIB, Agnes tidak hadir dalam ruang sidang.
Diketahui, Agnes divonis hukuman penjara 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David. Hakim menyatakan Agnes terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4).
Tidak terima dengan putusan 3,5 tahun penjara tersebut, Agnes dan JPU kemudian mengajukan banding pada Senin (17/4).
“Penasihat hukum terdakwa AG telag resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia