
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kunjungan kerja ke Lampung, Jumat (5/5/2023) menggunakan mobil, bukan helikopter. Jokowi meninjau langsung jalanan rusak yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Mobil kepresidenan berpelat nomor RI 1 itu menjajal Jalan Terusa Ryacudu di Lampung Selatan. Mobil jenis Mercedes-Bens S 600 Guard itu tampak kesulitan melintasi jalanan berlubang.
Kendaraan tersebut tidak bisa berjalan cepat di jalan sepanjang sekitar tujuh meter. Pasalnya hanya separuh jalan tersebut yang telah teraspal, separuh jalan hancur dan penuh batu kerikil.
Hampir setiap meter jalan tersebut terdapat lubang yang besar. Lubang tersebut juga digenangi air, meski cuaca sedang terik.
Mobil Jokowi berhenti sejenak tiap melewati lubang tersebut. Motor dan mobil pengawal presiden juga tampak melintas dengan perlahan di jalanan yang rusak.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan dia ingin memastikan kebenaran terkait informasi banyaknya jalan rusak di Lampung, sehingga dia melakukan kunjungan kerja ke provinsi itu, Jumat.
“Saya ingin memastikan, mau lihat betul apa enggak (jalan rusak) yang ada di video. Apakah yang ada di media itu benar atau enggak benar,” kata Jokowi di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Jokowi menjelaskan Pemerintah saat ini sedang mengumpulkan data mengenai jalan-jalan yang rusak parah di kabupaten, kota, dan provinsi. Dia meyakini hal itu terjadi karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, tidak dialokasikan dengan benar untuk pembangunan infrastruktur.
Kondisi jalan rusak di Lampung, tepatnya di Simpang Randu-Seputih Surabaya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan di media sosial dalam beberapa pekan terakhir, setelah seorang pegiat media sosial bernama Bima Yudho Saputro menyampaikan kritik soal pembangunan Lampung.
Bima menyebut Lampung tidak kunjung mengalami kemajuan karena banyak jalan yang rusak. Berawal dari konten tersebut, pria asal Kabupaten Lampung Timur itu dilaporkan ke polisi oleh seorang advokat. Namun, Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur-unsur pidana.
Mobil kepresidenan berpelat nomor RI 1 itu menjajal Jalan Terusa Ryacudu di Lampung Selatan. Mobil jenis Mercedes-Bens S 600 Guard itu tampak kesulitan melintasi jalanan berlubang.
Kendaraan tersebut tidak bisa berjalan cepat di jalan sepanjang sekitar tujuh meter. Pasalnya hanya separuh jalan tersebut yang telah teraspal, separuh jalan hancur dan penuh batu kerikil.
Hampir setiap meter jalan tersebut terdapat lubang yang besar. Lubang tersebut juga digenangi air, meski cuaca sedang terik.
Mobil Jokowi berhenti sejenak tiap melewati lubang tersebut. Motor dan mobil pengawal presiden juga tampak melintas dengan perlahan di jalanan yang rusak.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan dia ingin memastikan kebenaran terkait informasi banyaknya jalan rusak di Lampung, sehingga dia melakukan kunjungan kerja ke provinsi itu, Jumat.
“Saya ingin memastikan, mau lihat betul apa enggak (jalan rusak) yang ada di video. Apakah yang ada di media itu benar atau enggak benar,” kata Jokowi di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Jokowi menjelaskan Pemerintah saat ini sedang mengumpulkan data mengenai jalan-jalan yang rusak parah di kabupaten, kota, dan provinsi. Dia meyakini hal itu terjadi karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, tidak dialokasikan dengan benar untuk pembangunan infrastruktur.
Kondisi jalan rusak di Lampung, tepatnya di Simpang Randu-Seputih Surabaya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan di media sosial dalam beberapa pekan terakhir, setelah seorang pegiat media sosial bernama Bima Yudho Saputro menyampaikan kritik soal pembangunan Lampung.
Bima menyebut Lampung tidak kunjung mengalami kemajuan karena banyak jalan yang rusak. Berawal dari konten tersebut, pria asal Kabupaten Lampung Timur itu dilaporkan ke polisi oleh seorang advokat. Namun, Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur-unsur pidana.
- Penulis :
- renalyaarifin