
Pantau - Musim hujan kerap menyebabkan kerusakan pada jalan, yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Banyaknya lubang di jalan yang tertutup air membuat pengendara tak mengetahui kondisi jalan, sehingga kecelakaan sering terjadi.
Wakil Ketua MTI Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa beberapa kecelakaan terjadi karena pengendara berusaha menghindari lubang, yang justru menyebabkan tabrakan. Menurutnya, kerusakan jalan yang dibiarkan bisa memicu kecelakaan berbahaya.
"Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu,'' kata Djoko dikutip seperti dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
'Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan," tambahnya.
Baca juga: MTI Sarankan Ojek Pakai Pelat Kuning, Ini Alasannya
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak atau memberikan tanda peringatan.
Jika tidak, warga yang dirugikan berhak menuntut sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak yang bertanggung jawab.
Djoko menambahkan, jika jalan rusak tidak diperbaiki segera, penyelenggara jalan bisa dituntut sesuai dengan Pasal 273 Undang-Undang tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua MTI Minta Patwal hanya Kawal Presiden dan Wapres
Dalam kasus kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenai hukuman penjara atau denda, tergantung tingkat keparahan kecelakaan.
Ia juga menyoroti pentingnya anggaran pemeliharaan jalan yang memadai agar tidak ada peristiwa kecelakaan karena jalanan rusak.
“Pemeliharaan jalan harus rutin dilakukan, mengingat kerusakan yang parah saat hujan. Kondisi jalan yang baik sangat penting, terutama saat mudik lebaran, karena sepeda motor adalah kendaraan yang paling rentan mengalami kecelakaan,” pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq