
Pantau - Pihak kepolisian akan mengecek kenapa laporan Agnes alias AG (15) atas dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) sempat dua kali ditolak. Polisi memliki kekhawatiran.
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan. Saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, pihak Agnes mengaku dua kali mencoba melalaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan, tetapi saat itu ditolak. Kini laporan tersbeut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
"laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan.
Menurutnya, pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi walaupun dilakukan atas dasar mau sama mau, itu tetap merupakan tindak pidana pencabulan.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.
Adapun laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Dalam laporan yang diajukan usai Agnes divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ini, pihak Agnes juga melampirkan empat barang buki yang salah satunya adalah putusan pengadilan.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan. Saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, pihak Agnes mengaku dua kali mencoba melalaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan, tetapi saat itu ditolak. Kini laporan tersbeut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
"laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan.
Menurutnya, pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi walaupun dilakukan atas dasar mau sama mau, itu tetap merupakan tindak pidana pencabulan.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.
Adapun laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Dalam laporan yang diajukan usai Agnes divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ini, pihak Agnes juga melampirkan empat barang buki yang salah satunya adalah putusan pengadilan.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia