Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup!

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup!
Pantau - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.

"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujar pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Majelis hakim membacakan amar putusan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa pada hari ini di PN Jakbar. Terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Teddy Minahasa seumur hidup,” kata hakim ketua, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar.

Sementara sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Ia diyakini bersalah menukar sabu barang bukti dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata jaksa saat di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).

Dalam kasus ini Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan Teddy dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia