
Pantau - Tilang manual kembali diberlakukan karena banyak yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement), personil yang menindak dibekali surat perintah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan surat telegram tilang manual yang ditandatangani oleh Kakorlantas, bahwa penindakan tilang manual hanya dilakukan petugas tertentu saja, guna untuk menekan pelanggaran.
"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta pengawasan terhadap pelaksanaan tilang manual ditingkatkan baik saat penindakan di lapangan maupun ketika berproses di pengadilan.
“Kami meminta jajaran Korps Lalu Lintas Polri meningkatkan pengawasan terhadap anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap proses sidang tilang terhadap pelanggar lalu lintas di pengadilan juga ditingkatkan. Pelanggar harus dipastikan mengikuti proses sidang dan tidak boleh menggunakan jasa calo tilang di pengadilan.
“Kita minta pengadilan harus bersih dari calo tilang,” kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi Hasibuan juga menyambut baik kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kembali mengizinkan polisi lalu lintas melakukan tilang manual.
“Polisi lalu lintas tetap dilarang menerima titipan denda tilang dari pelanggar dan sebaliknya pelanggar wajib ikut sidang dan tidak menggunakan jasa calo,” katanya menegaskan.
Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, kata Sandi, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Berikut ini daftar sasaran pelanggaran dalam aturan tilang manual 2023, antara lain:
Sandi menuturkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan. Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.
"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," tegas Sandi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan surat telegram tilang manual yang ditandatangani oleh Kakorlantas, bahwa penindakan tilang manual hanya dilakukan petugas tertentu saja, guna untuk menekan pelanggaran.
"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta pengawasan terhadap pelaksanaan tilang manual ditingkatkan baik saat penindakan di lapangan maupun ketika berproses di pengadilan.
“Kami meminta jajaran Korps Lalu Lintas Polri meningkatkan pengawasan terhadap anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap proses sidang tilang terhadap pelanggar lalu lintas di pengadilan juga ditingkatkan. Pelanggar harus dipastikan mengikuti proses sidang dan tidak boleh menggunakan jasa calo tilang di pengadilan.
“Kita minta pengadilan harus bersih dari calo tilang,” kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi Hasibuan juga menyambut baik kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kembali mengizinkan polisi lalu lintas melakukan tilang manual.
“Polisi lalu lintas tetap dilarang menerima titipan denda tilang dari pelanggar dan sebaliknya pelanggar wajib ikut sidang dan tidak menggunakan jasa calo,” katanya menegaskan.
Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, kata Sandi, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Berikut ini daftar sasaran pelanggaran dalam aturan tilang manual 2023, antara lain:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos traffic light
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
- Kendaraan overload dan over dimensi
Sandi menuturkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan. Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.
"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," tegas Sandi.
- Penulis :
- Sofian Faiq