
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap FN (24) karena diduga memperkosa seorang gadis difabel di Pandeglang, Banten.
"Mengamankan satu orang DPO pelaku pencabulan yang melakukan aksi pidana di wilayah hukum Pandeglang," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Kamis (25/5/2023).
Adapun pelaku tersebut sempat melarikan diri ke luar kota selama beberapa bulan, namun akhirnya dapat menangkap pelaku di wilayah Panimbang, Pandeglang, pada Rabu (24/5).
"Melarikan diri kurang lebih hampir satu setengah bulan, kemudian setelah kita melakukan penyelidikan dan menggali informasi, pelaku sudah terpantau di wilayah Panimbang Pandeglang kurang lebih lima hari yang lalu, akhirnya berhasil kita amankan," jelasnya,
Lebih lanjut, Shilton mengatakan bahwa FN tengah diperiksa oleh penyidik dan atas perbuatanya itu pelaku terancam undang-undnag perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun di Pandeglang, Banten, mengaku diperkosa oleh terduga pelaku berinisial FN pada tahun 2022 lalu. Gadis tunarungu dan tunawicata menjadi korban pemerkosaan hingga hamil. Adapun kasus ini terungkap saat korban keguguran di usia kehamilan 8 bulan.
Ibu korban berinisial D menceritakan awal mula pemerkosaan itu terjadi. Sebelum memperkosa, pelaku mencekoki minuman keras kepada korban.
Setelah dicekoki miras, kemudian korban diperkosa oleh pelaku di sebuah hotel. Mirisnya, pemerkosaan itu dilakukan atas tawaran dari sepupu korban berinisial AR (18).
“Di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku FN (25) untuk memperkosa anak saya yang masih dalam keadaan setengah sadar, langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut,” ujarnya, Jumat (24/3)
"Mengamankan satu orang DPO pelaku pencabulan yang melakukan aksi pidana di wilayah hukum Pandeglang," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Kamis (25/5/2023).
Adapun pelaku tersebut sempat melarikan diri ke luar kota selama beberapa bulan, namun akhirnya dapat menangkap pelaku di wilayah Panimbang, Pandeglang, pada Rabu (24/5).
"Melarikan diri kurang lebih hampir satu setengah bulan, kemudian setelah kita melakukan penyelidikan dan menggali informasi, pelaku sudah terpantau di wilayah Panimbang Pandeglang kurang lebih lima hari yang lalu, akhirnya berhasil kita amankan," jelasnya,
Lebih lanjut, Shilton mengatakan bahwa FN tengah diperiksa oleh penyidik dan atas perbuatanya itu pelaku terancam undang-undnag perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun di Pandeglang, Banten, mengaku diperkosa oleh terduga pelaku berinisial FN pada tahun 2022 lalu. Gadis tunarungu dan tunawicata menjadi korban pemerkosaan hingga hamil. Adapun kasus ini terungkap saat korban keguguran di usia kehamilan 8 bulan.
Ibu korban berinisial D menceritakan awal mula pemerkosaan itu terjadi. Sebelum memperkosa, pelaku mencekoki minuman keras kepada korban.
Setelah dicekoki miras, kemudian korban diperkosa oleh pelaku di sebuah hotel. Mirisnya, pemerkosaan itu dilakukan atas tawaran dari sepupu korban berinisial AR (18).
“Di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku FN (25) untuk memperkosa anak saya yang masih dalam keadaan setengah sadar, langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut,” ujarnya, Jumat (24/3)
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia