
Pantau - Bandar narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Provoinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan tersebut setelah bandar narkoba sempat menjadi buronan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mateng, Iptu Tandi Limban, mengatakan, Polres Mateng menangkap bandar narkoba itu di Desa Salugatta Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mateng.
"Petugas satuan reserse narkoba Polres Mateng menangkap bandar narkoba ND, setelah salah seorang pelaku pengedar narkoba lainnya inisial EK ditangkap di Desa Salugatta Kecamatan Budong Budong," kata Tandi di Mateng, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut, Tandi mengatakan tim Satnarkoba Polres Mateng berhasil mengembangkan kasus tersebut dengan menyita 5 sachet sabu dari tangan EK.
"Narkoba jenis sabu yang disita dari EK diketahui berasal dari bandar narkoba ND yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan sebelum ditangkap," katanya.
Adapun para pelaku tersebut telah diamankan di Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi, bandar narkoba tersebut sebelumnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mateng dan menjadi buronan polisi selama empat bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mateng, Iptu Tandi Limban, mengatakan, Polres Mateng menangkap bandar narkoba itu di Desa Salugatta Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mateng.
"Petugas satuan reserse narkoba Polres Mateng menangkap bandar narkoba ND, setelah salah seorang pelaku pengedar narkoba lainnya inisial EK ditangkap di Desa Salugatta Kecamatan Budong Budong," kata Tandi di Mateng, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut, Tandi mengatakan tim Satnarkoba Polres Mateng berhasil mengembangkan kasus tersebut dengan menyita 5 sachet sabu dari tangan EK.
"Narkoba jenis sabu yang disita dari EK diketahui berasal dari bandar narkoba ND yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan sebelum ditangkap," katanya.
Adapun para pelaku tersebut telah diamankan di Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi, bandar narkoba tersebut sebelumnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mateng dan menjadi buronan polisi selama empat bulan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia