
Pantau - Ada tiga pekerja terjatuh dari lantai 7 sebuah gedung di Gondangdia, Jakarta Pusat (Jakpus). Insedan yang menyebabkan satu pekerja tewas dan dua lainnya terluka itu diduga karena tali gondola putus.
"Di TKP memang terlihat ada gondola yang talinya putus itu saat ini masih kita lakukan pedalaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan bahwa pihaknya meminta bantuan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami insiden kecelakaan kerja tersebut, termasuk mendalami soal penyebabnya.
"Masih kita dalami, apakah kabel silangnya putus ataukah penyangganya patah. Kami mendatangkan tim Labfor, Puslabfor Mabes Polri untuk mengecek dugaan sampai gondolonya itu jatuh," jelasnya.
Bukan hanya itu, polisi juga mendalami dugaan kelalaian dalam insiden kecelakaa kerja yang terjadi pada Senin (5/6) sekitar pukul 17.30 WIB itu dengan memeriksa sebanyak 6 orang saksi.
“Ada dugaan kelalaian. Sebagaimana diatur dalam pasal KUHP, Pasal 359 dan (Pasal) 360 ayat 1 dan ayat 2 mengingat ada korban. Sudah enam yang kita lakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kami lakukan pendalaman lagi terkait masalah siapa itu yang melihat bagaimana mekanisme SOP dari pekerjaan,” kata Komarudin.
Sebagai informasi, pekerja berinisial HA (30) tewas akibat mengalami luka di bagian kepala. Sementara dua lainnya mengalami luka berat dan ringan. Pekerja inisial S mengalami tulang retak di bagian jari dan luka memar, sedangkan pekerja insial P alami memar. Polisi memastikan saat bekerja, ketiga korban itu menggunakan alat pengamanan tali jiwa.
"Di TKP memang terlihat ada gondola yang talinya putus itu saat ini masih kita lakukan pedalaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan bahwa pihaknya meminta bantuan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami insiden kecelakaan kerja tersebut, termasuk mendalami soal penyebabnya.
"Masih kita dalami, apakah kabel silangnya putus ataukah penyangganya patah. Kami mendatangkan tim Labfor, Puslabfor Mabes Polri untuk mengecek dugaan sampai gondolonya itu jatuh," jelasnya.
Bukan hanya itu, polisi juga mendalami dugaan kelalaian dalam insiden kecelakaa kerja yang terjadi pada Senin (5/6) sekitar pukul 17.30 WIB itu dengan memeriksa sebanyak 6 orang saksi.
“Ada dugaan kelalaian. Sebagaimana diatur dalam pasal KUHP, Pasal 359 dan (Pasal) 360 ayat 1 dan ayat 2 mengingat ada korban. Sudah enam yang kita lakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kami lakukan pendalaman lagi terkait masalah siapa itu yang melihat bagaimana mekanisme SOP dari pekerjaan,” kata Komarudin.
Sebagai informasi, pekerja berinisial HA (30) tewas akibat mengalami luka di bagian kepala. Sementara dua lainnya mengalami luka berat dan ringan. Pekerja inisial S mengalami tulang retak di bagian jari dan luka memar, sedangkan pekerja insial P alami memar. Polisi memastikan saat bekerja, ketiga korban itu menggunakan alat pengamanan tali jiwa.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia