
Pantau – Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan sistem proporsional tertutup dapat membawa dampak angka apatis masyarakat pada pemilu 2024.
“Dampaknya akan sangat besar. Apatis masyarakat pasti akan meningkat,” ujar Dave ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dave mengatakan dari pemilu tertutup dapat membawa dampak turunnya hak demokrasi masyarakat. Selain itu, pembangunan nasional akan terdampak karena kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun.
“Akhirnya berdampak pada pembangunan nasional. Kenapa? Karena kepercayaan masyarakat di sistem politik pemerintah pasti akan menurun,” ujarnya.
Dikatakan Dave, saat ini pemerintah harus menghindari dampak negatif dari sistem proporsional tertutup yang akan merugikan negara. Karena kemajuan demokrasi jangan pernah dihentikan.
“Kami melihatnya ini ada potensi dengan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup, maka bisa-bisa pemilihan kepala pemerintahan, baik pusat maupun daerah akan dikembalikan ke legislatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Apabila Uji Materi UU Pemilu mengenai Sistem Proporsional Terbuka dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
“Dampaknya akan sangat besar. Apatis masyarakat pasti akan meningkat,” ujar Dave ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dave mengatakan dari pemilu tertutup dapat membawa dampak turunnya hak demokrasi masyarakat. Selain itu, pembangunan nasional akan terdampak karena kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun.
“Akhirnya berdampak pada pembangunan nasional. Kenapa? Karena kepercayaan masyarakat di sistem politik pemerintah pasti akan menurun,” ujarnya.
Dikatakan Dave, saat ini pemerintah harus menghindari dampak negatif dari sistem proporsional tertutup yang akan merugikan negara. Karena kemajuan demokrasi jangan pernah dihentikan.
“Kami melihatnya ini ada potensi dengan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup, maka bisa-bisa pemilihan kepala pemerintahan, baik pusat maupun daerah akan dikembalikan ke legislatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Apabila Uji Materi UU Pemilu mengenai Sistem Proporsional Terbuka dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
#Sistem Pemilu Tertutup#Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar#Dave Akbarshah Fikarno Laksono#Mahkamah Konstitusi (MK)#Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu