
Pantau - Wanita yang mengaku korban pelecehan seksual Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk dimintai klarifikasi.
Saat ini, AAFS sedang menjalani persidangan yang digelar oleh MKD. AAFS menjadi pelapor dalam kasus ini.
"Sudah, untuk saat ini pelapor sedang jalani sidang. Kira-kira mungkin dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya," ujar juru bicara AAFS, Levenia Nababan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (14/6/2023).
Levenia menjelaskan, AAFS sedang diklarifikasi dan melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD DPR.
Ia mengatakan, ada sejumlah bukti yang diperlukan supaya MKD DPR bisa melakukan asesmen terhadap laporan korban.
"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," tuturnya.
Levenia mengatakan, pelapor dan terlapor dalam kasus ini diperiksa di sesi yang berbeda, sehingga keduanya tidak bertemu di MKD DPR.
"Nanti sesi lainnya kalau mungkin jam 11.30 atau 12 baru terlapor datang. Jadi belum pertemukan pelapor dan terlapor," ucap Levenia.
Sementara itu, Levenia mengatakan, pihak Sugeng belum berkomunikasi dengan korban untuk melakukan mediasi.
"Kalau misalnya untuk mediasi sepertinya sampai saat ini belum ada approach dari terlapor juga sih. Jadi kita jalanin aja dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan tak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pelapor berinisial AAFS.
Ia membantah tudingan atas kasus dugaan pelecehan seksual itu dan hanya melakukan komunikasi melalui chatting yang terjadi Maret 2022.
“Saya tekankan, saya tidak pernah bersentuhan apapun dengan orang ini secara fisik dan dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Saat ini, AAFS sedang menjalani persidangan yang digelar oleh MKD. AAFS menjadi pelapor dalam kasus ini.
"Sudah, untuk saat ini pelapor sedang jalani sidang. Kira-kira mungkin dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya," ujar juru bicara AAFS, Levenia Nababan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (14/6/2023).
Levenia menjelaskan, AAFS sedang diklarifikasi dan melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD DPR.
Ia mengatakan, ada sejumlah bukti yang diperlukan supaya MKD DPR bisa melakukan asesmen terhadap laporan korban.
"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," tuturnya.
Levenia mengatakan, pelapor dan terlapor dalam kasus ini diperiksa di sesi yang berbeda, sehingga keduanya tidak bertemu di MKD DPR.
"Nanti sesi lainnya kalau mungkin jam 11.30 atau 12 baru terlapor datang. Jadi belum pertemukan pelapor dan terlapor," ucap Levenia.
Sementara itu, Levenia mengatakan, pihak Sugeng belum berkomunikasi dengan korban untuk melakukan mediasi.
"Kalau misalnya untuk mediasi sepertinya sampai saat ini belum ada approach dari terlapor juga sih. Jadi kita jalanin aja dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan tak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pelapor berinisial AAFS.
Ia membantah tudingan atas kasus dugaan pelecehan seksual itu dan hanya melakukan komunikasi melalui chatting yang terjadi Maret 2022.
“Saya tekankan, saya tidak pernah bersentuhan apapun dengan orang ini secara fisik dan dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas