
Pantau - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pelaksanaan sistem Pemilu 2024 akan tetap terbuka.
Menurutnya, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak dampak buruk. Sehingga, ia meyakini MK akan tetap memutuskan Pemilu 2024 secara terbuka.
"Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak," kata Fahri Hamzah, Rabu (14/6/2023) sore.
Menurut Fahri, kalaupun ada putusan sistem pemilu tertutup, kemungkinan baru akan diberlakukan pada Pemilu selanjutnya di 2029.
"Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petita-nya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik, di kabupaten/kota," kata Fahri.
Sehingga, lanjutnya, calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya karena dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.
"Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 ini menegaskan, pengembalian sistem Pemilu tertutup hanya akan membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur.
"Membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam. Segelintir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi," pungkasnya.
Menurutnya, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak dampak buruk. Sehingga, ia meyakini MK akan tetap memutuskan Pemilu 2024 secara terbuka.
"Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak," kata Fahri Hamzah, Rabu (14/6/2023) sore.
Menurut Fahri, kalaupun ada putusan sistem pemilu tertutup, kemungkinan baru akan diberlakukan pada Pemilu selanjutnya di 2029.
"Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petita-nya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik, di kabupaten/kota," kata Fahri.
Sehingga, lanjutnya, calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya karena dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.
"Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 ini menegaskan, pengembalian sistem Pemilu tertutup hanya akan membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur.
"Membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam. Segelintir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas











