Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tok! Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Bamsoet: Pilihlah Calon Sesuai Hati Nurani

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tok! Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Bamsoet: Pilihlah Calon Sesuai Hati Nurani
Pantau – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengomentari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif 2024 yang resmi menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurut Bamsoet, Sistem tersebut dapat mendorong kedekatan emosional antara calon legislatif (caleg) dengan konstituennya.

Namun, Dengan sistem tersebut membuat masyarakat terjebak dalam politik pragmatis jangka pendek, yakni terjebak dalam politik uang. Karena itu, Bamsoet meminta masyarakat memilih dengan hati nurani.

"Jangan mau menerima uang Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu dari para kontestan politik. Karena setelah itu bisa jadi ketika terpilih caleg akan mudah meninggalkan konstituennya. Pilihlah caleg, capres, cagub, cabup dan cawalkot sesuai hati nurani. Dengan mempertimbangkan rekam jejak, kapabilitas, dan profesionalitas. Jangan memilih hanya berdasarkan nominal rupiah," ujar Bamsoet dalam keterangannya Jumat (16/6/2023).

Bamsoet juga menjelaskan putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pemilu 2024 masih on the track, sehingga wacana penundaan pemilu menjadi tidak relevan lagi untuk dibahas dan diperbincangkan.

Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 431 memang telah mengatur tentang penundaan pemilu. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa penundaan diperbolehkan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan/atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Tetapi hingga saat ini, berbagai prasyarat penundaan pemilu tersebut belum terpenuhi.

"Walaupun pemilu tidak ditunda, kita tetap harus memikirkan terkait perlunya bangsa Indonesia membahas lebih lanjut tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui pemilu, seperti presiden dan wakil presiden, anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga apabila suatu saat terjadi penundaan pemilu yang disebabkan berbagai hal yang sudah diatur oleh UU, kita sudah mempunyai aturan yang jelas tentang pengisian berbagai jabatan publik tersebut. Mengingat hingga saat ini, tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan manapun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan pemilu," tutur Bamsoet.
Penulis :
Ahmad Ryansyah