Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jual Anak Lewat Aplikasi Online, 3 Tersangka TPPO di Yogyakarta Ditangkap

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jual Anak Lewat Aplikasi Online, 3 Tersangka TPPO di Yogyakarta Ditangkap
Pantau - Polresta Yogyakarta meringkus tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, mengatakan tiga tersangka berinsial RA (18) mahasiswa, warga Bekasi, Jawa Barat, NS (21) warga Palembang, dan BA (14) pelajar, warga Sumatera Selatan.

"Ketiganya diduga melakukan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak. Modus-nya dengan memperdagangkan anak lewat aplikasi daring," ujar Archye di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Archye mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat beraksi di dua hotel berbeda yang berlokasi di Kecamatan Ngampilan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Berdasarkan laporan masyarakat, kasus pertama terjadi pada Kamis (15/6) dan kasus kedua pada Sabtu (17/6). Menurutnya, tiga tersangka diduga memperdagangkan dua anak di bawah umur melalui aplikasi daring atau online untuk dieksploitasi secara seksual.

Terhadap dua korban yang berasal dari luar wilayah DIY itu, para tersangka melakukan bujuk rayu dengan modus berkenalan kemudian mengajak keduanya berlibur ke Kota Yogyakarta.

Tersangka RA, NS, dan BA berperan sebagai operator yang mencari pelanggan melalui aplikasi daring dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan.

"Pelaku sudah beberapa kali berpindah-pindah hotel. Keuntungan yang mereka dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucap Archye.

Saat menangkap ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa enam buah gawai untuk beroperasi, alat kontrasepsi, serta uang tunai hasil TPPO sebesar Rp700 ribu.

Para korban saat ini telah diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman.

Archye mengatakan para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagang Orang (TPPO).

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia