Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Irjen Karyoto: Kasus Kebocoran Dokumen Naik ke Penyidikan

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Irjen Karyoto: Kasus Kebocoran Dokumen Naik ke Penyidikan
Pantau – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan kasus kebocoran dukumen KPK statusnya naik ke tahap penyidikan. Hal ini karena memenuhi unsur pidana.

“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Irjen Karyoto di kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Karyoto mengatakan hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan saksi-saksi dan dokumen soal laporan kebocoran data itu. Namun ia tidak membocorkan detail siapa saja saksi yang sudah ataupun bakal diperiksa dalam perkara ini.

“Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” tuturnya.

Selain itu, kata Karyoto, temuan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Selain itu, laporan soal kebocoran dokumen KPK ini memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.

“Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu,” paparnya.

Bukti lainnya, kata Kapolda, bahwa dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan diketahui publik.

“Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui setidaknya ada 16 laporan yang diterima Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen itu. Salah satu pelapor yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku mendapatkan informasi bila sejak 13 Juni 2023 perkara ini sudah naik ke penyidikan.

“Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa 13/6 yang lalu,” ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Nugroho mengatakan saat diperiksa dia diberitahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama.

“Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas,” katanya.

Di sisi lain, Dewas KPK yang mengusut perkara ini secara etik memiliki sikap berbeda. Dewas KPK menyatakan laporan ini tidak cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dewas mengatakan tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait data yang disampaikan seperti video penggeledahan tersebut.
Penulis :
Yohanes Abimanyu