
“Korban Y (22) merupakan anak kandung dari tersangka T. Tersangka ini juga berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Menjual anaknya ke pria hidung belang. Anaknya diperdagangkan sebagai pekerja seks komersil di rumah tersangka sendiri,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, Jumat (23/6/2023).
Adapun pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermula dari laporan masyarakat soal adanya prostitusi yang melibatakan muncikari di ruamh tersangka T , warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan TPPO langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (21/6) dini hari mendapati adanya praktik prostitusi sesuai laporan yang ada.
Saat itu, korban Y tengah berada di dalam sebuah kamar di rumah tersebut bersama seorang pria. Mendapati peristiwa ini, pelaku T langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan/
Atas perbuatannya, T ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Sementara, korban saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan. Diketahui, korban selama dijadikan PSK mendapat imbalan Rp250 rb dari layanan prostitusi tersebut.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia