
Pantau – Dewas KPK mengungkapkan penemuan pungli rutan KPK senilai Rp 4 M merupakan hasil dari telusuran pihaknya bukan laporan pihak lain. Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis dan merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
Hal itu dikatakan pada konferensi pers Senin (19/6) lalu, Dewas KPK menyampaikan ada dugaan pungli terhadap tahanan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," sambungnya.
Namun, Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaakan sebaliknya. Ia menyebut pungli tersebut berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan.
Menurut Novel, pungli tersebut pertama kali ditemukan oleh mantan penyidik. Kemudian Penyidik lalu melaporkan perkara itu ke Dewas.
"Dalam kasus petugas Rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktek suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel saat dihubungi, Selasa (20/6).
"Justru Dewas setelah menerima laporan tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subyek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subyek hukum KPK. Dewas baru merespon media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," tambah Novel.
Hal itu dikatakan pada konferensi pers Senin (19/6) lalu, Dewas KPK menyampaikan ada dugaan pungli terhadap tahanan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," sambungnya.
Namun, Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaakan sebaliknya. Ia menyebut pungli tersebut berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan.
Menurut Novel, pungli tersebut pertama kali ditemukan oleh mantan penyidik. Kemudian Penyidik lalu melaporkan perkara itu ke Dewas.
"Dalam kasus petugas Rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktek suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel saat dihubungi, Selasa (20/6).
"Justru Dewas setelah menerima laporan tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subyek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subyek hukum KPK. Dewas baru merespon media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," tambah Novel.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah