
Pantau - Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut, pihaknya akan segera mengeluarkan fakta secara keseluruhan terkait kontroversi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Asrorun mengaku, pihaknya sedang mengkaji secara mendalam soal polemik Ponpes Al-Zaytun ini dan akan segera mengeluarkan fatwa.
"Yang pertama, yang sudah terkonfirmasi dan juga terklarifikasi, sehingga bisa dilanjutkan dalam bentuk fatwa, dan fatwa sudah ditetapkan yang terkait dengan masalah hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat," kata Asrorun, Minggu (25/6/2023).
"Tetapi, fatwa finalnya terkait dengan ajaran yang lain-lain ini dalam waktu yang tidak lama, setelah tim komisi pengkajian melakukan penelitian dan pengajian lapangannya," sambungnya.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang membahas fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.
Fatwa ini menegaskan, salat Jumat yang dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki, hukum khotbah dan salatnya tidak sah.
Fatwa tersebut diterbitkan setelah munculnya cuplikan video Panji Gumilang yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat salat Jumat.
Namun, Asrorun menyatakan, belum ada fatwa resmi yang menyebut Ponpes Al-Zaytun melakukan praktik-praktik ajaran yang menyimpang.
"Finalnya nanti dibahas di dalam sidang fatwa, mekanisme fatwa MUI itu sesuai dengan metode ijtihad, harus diawali dengan penilitian agar memperoleh gambaran masalah secara itu," paparnya.
"Tidak benar MUI menetapkan fatwa tanpa ada upaya tabayyun terhadap masalah yang bersifat empirik, karena hingga hari ini belum menetapkan masih menunggu hasil kajian lapangan," tegasnya.
Asrorun mengaku, pihaknya sedang mengkaji secara mendalam soal polemik Ponpes Al-Zaytun ini dan akan segera mengeluarkan fatwa.
"Yang pertama, yang sudah terkonfirmasi dan juga terklarifikasi, sehingga bisa dilanjutkan dalam bentuk fatwa, dan fatwa sudah ditetapkan yang terkait dengan masalah hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat," kata Asrorun, Minggu (25/6/2023).
"Tetapi, fatwa finalnya terkait dengan ajaran yang lain-lain ini dalam waktu yang tidak lama, setelah tim komisi pengkajian melakukan penelitian dan pengajian lapangannya," sambungnya.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang membahas fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.
Fatwa ini menegaskan, salat Jumat yang dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki, hukum khotbah dan salatnya tidak sah.
Fatwa tersebut diterbitkan setelah munculnya cuplikan video Panji Gumilang yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat salat Jumat.
Namun, Asrorun menyatakan, belum ada fatwa resmi yang menyebut Ponpes Al-Zaytun melakukan praktik-praktik ajaran yang menyimpang.
"Finalnya nanti dibahas di dalam sidang fatwa, mekanisme fatwa MUI itu sesuai dengan metode ijtihad, harus diawali dengan penilitian agar memperoleh gambaran masalah secara itu," paparnya.
"Tidak benar MUI menetapkan fatwa tanpa ada upaya tabayyun terhadap masalah yang bersifat empirik, karena hingga hari ini belum menetapkan masih menunggu hasil kajian lapangan," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas