
Pantau - Komisi I DPR RI menyerahkan sepenuhnya pengganti Johnny G. Plate sebagai Menkominfo kepada Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin berpendapat, pemilihan menteri di kabinet merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi. Sehingga, ia meminta semua pihak menghormatinya.
"Itu hak prerogatif presiden, jadi kita tunggu saja. Kan beliau sudah mengeluarkan statemen akan ada kejutan untuk penggantinya Menkominfo," kata Nurul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (27/6/2023).
Nurul menegaskan, tidak ada tenggat waktu soal pengganti Menkominfo. Ia kembali menegaskan, hal tersebut merupakan hak Presiden Jokowi sepenuhnya.
"Itu kan prerogatif presiden, saya tidak mau masuk ke situ," tegasnya.
Sebagai informasi, Johnny G. Plate telah menjalani sidang perdana dakwaan terkait kasus korupsi proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI di Kemenkominfo.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Selasa (27/6/2023).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G. Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin berpendapat, pemilihan menteri di kabinet merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi. Sehingga, ia meminta semua pihak menghormatinya.
"Itu hak prerogatif presiden, jadi kita tunggu saja. Kan beliau sudah mengeluarkan statemen akan ada kejutan untuk penggantinya Menkominfo," kata Nurul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (27/6/2023).
Nurul menegaskan, tidak ada tenggat waktu soal pengganti Menkominfo. Ia kembali menegaskan, hal tersebut merupakan hak Presiden Jokowi sepenuhnya.
"Itu kan prerogatif presiden, saya tidak mau masuk ke situ," tegasnya.
Sebagai informasi, Johnny G. Plate telah menjalani sidang perdana dakwaan terkait kasus korupsi proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI di Kemenkominfo.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Selasa (27/6/2023).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G. Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.
- Penulis :
- Aditya Andreas










