
Pantau – Pria berinisial EY yang merupakan seorang TikToker viral bernama Popo Barbie telah ditangkap terkait kasus tindakan asusila yaitu onani dengan boneka patung atau manekin yang diunggah di platform TikTok.
Dalam konferensi pers di Polres Kerinci, Senin (3/7/2023), Popo menyampaikan permohonan maafnya terkait unggahan video yang tidak pantas itu.
“Saya minta maaf kepada para followers saya dan saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Kerinci dan se-Indonesia lah. Dan pertama buat keluarga aku juga, buat ibu, paman dan lain-lain,” ucap Popo.
Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa alasan dia melakukan hal tersebut untuk mendapatkan pengikut yang lebih banyak dan karena masalah faktor ekonomi.
“Saya sangat menyesal melakukan hal ini dan itu saya lakukan secara sadar dan sengaja demi untuk mendapatkan followers yang banyak dan mendapatkan berbagai macam endorse. Itu saya lakukan karena faktor ekonomi yang sangat menipis dan banyak juga cicilan yang harus aku bayar,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap pria berinisial EY alias Popo Berbie. Tiktok asal kerinci itu menghebohkan warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi lantaran perbuatan asusila yang dilakukannya dengan boneka patung wanita.
Perbuatan tidak senonoh ya itu diupload ke media sosial serta viral. Tim Polres Kerinci langsung ringkus atas tindak pidana pornografi dan informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) video yang viral tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci. EY ditangkap di Desa Pendung Mudik, RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
“Jadi atas laporan langsung ditindaklanjuti, kemudian tim melakukan penangkapan kepada tersangka,"kata Kombes Pol Mulia Prianto, pada Minggu 2 Juni 2023.
Dia menuturkan, pada hari Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 10.00 Wib. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pornografi atau ITE di Desa Pendung Mudik.
Kemudian Kata Mulia, untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu smartphone iPhone 13 dan satu patung Manekin milik pelaku.
Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk proses Lidik Sidik lebih lanjut.
"Kita saat ini masih dalam Lidik atas penyebaran video tersebut nantinya kalau ada informasi lebih lanjut akan disampaikan kembali," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam konferensi pers di Polres Kerinci, Senin (3/7/2023), Popo menyampaikan permohonan maafnya terkait unggahan video yang tidak pantas itu.
“Saya minta maaf kepada para followers saya dan saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Kerinci dan se-Indonesia lah. Dan pertama buat keluarga aku juga, buat ibu, paman dan lain-lain,” ucap Popo.
Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa alasan dia melakukan hal tersebut untuk mendapatkan pengikut yang lebih banyak dan karena masalah faktor ekonomi.
“Saya sangat menyesal melakukan hal ini dan itu saya lakukan secara sadar dan sengaja demi untuk mendapatkan followers yang banyak dan mendapatkan berbagai macam endorse. Itu saya lakukan karena faktor ekonomi yang sangat menipis dan banyak juga cicilan yang harus aku bayar,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap pria berinisial EY alias Popo Berbie. Tiktok asal kerinci itu menghebohkan warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi lantaran perbuatan asusila yang dilakukannya dengan boneka patung wanita.
Perbuatan tidak senonoh ya itu diupload ke media sosial serta viral. Tim Polres Kerinci langsung ringkus atas tindak pidana pornografi dan informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) video yang viral tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci. EY ditangkap di Desa Pendung Mudik, RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
“Jadi atas laporan langsung ditindaklanjuti, kemudian tim melakukan penangkapan kepada tersangka,"kata Kombes Pol Mulia Prianto, pada Minggu 2 Juni 2023.
Dia menuturkan, pada hari Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 10.00 Wib. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pornografi atau ITE di Desa Pendung Mudik.
Kemudian Kata Mulia, untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu smartphone iPhone 13 dan satu patung Manekin milik pelaku.
Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk proses Lidik Sidik lebih lanjut.
"Kita saat ini masih dalam Lidik atas penyebaran video tersebut nantinya kalau ada informasi lebih lanjut akan disampaikan kembali," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Penulis :
- M Abdan Muflih