
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan revisi UU Desa pada Senin (3/7/2023). Selanjutnya, hasil pembicaraan ini akan dibawa dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan, revisi UU Desa ditargetkan akan disahkan sebelum masuk masa reses pada 14 Juli mendatang.
"Sebelum reses, kita targetkan RUU ini sudah sah menjadi RUU usul inisiatif DPR,” ungkap Awiek, Selasa (4/7/2023).
Awiek menyampaikan, RUU Desa nantinya baru akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna selanjutnya.
"Saya tegaskan bahwa yang kita bahas ini baru RUU versi DPR, jangan sampai menganggap yang kita sahkan itu yang berlaku, ini masih menjadi usul inisiatif DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Beberapa hal yang menjadi pasal krusial dalam RUU tersebut, adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam menjadi sembilan tahun.
Selain itu, dalam RUU tersebut juga terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari alokasi transfer daerah dalam APBN. Sehingga, ada kenaikan dana desa hingga mencapai Rp2 miliar.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan, revisi UU Desa ditargetkan akan disahkan sebelum masuk masa reses pada 14 Juli mendatang.
"Sebelum reses, kita targetkan RUU ini sudah sah menjadi RUU usul inisiatif DPR,” ungkap Awiek, Selasa (4/7/2023).
Awiek menyampaikan, RUU Desa nantinya baru akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna selanjutnya.
"Saya tegaskan bahwa yang kita bahas ini baru RUU versi DPR, jangan sampai menganggap yang kita sahkan itu yang berlaku, ini masih menjadi usul inisiatif DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Beberapa hal yang menjadi pasal krusial dalam RUU tersebut, adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam menjadi sembilan tahun.
Selain itu, dalam RUU tersebut juga terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari alokasi transfer daerah dalam APBN. Sehingga, ada kenaikan dana desa hingga mencapai Rp2 miliar.
- Penulis :
- Aditya Andreas