Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ada Perubahan di SK, Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Ada Perubahan di SK, Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK
Pantau – Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas ke KPK usai surat keputusan pencopotannya ada perubahan tertanggal 27 Juni 2023. Endar mengaku akan bekerja secara profesional.

"Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," kata Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Endar kembali bertugas setelah sebelumnya sempat dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023.

Menurut Endar, kerjanya sebagai Direktur Penyelidikan KPK akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Dia menjamin pencopotan yang pernah menimpanya tidak akan berdampak pada kerjanya dalam penyelidikan kasus korupsi di KPK.

"Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya," ujar Endar.

Selain itu, Endar mengungkpakan kembalinya dia bertugas di KPK hasil dari perjuangannya dalam melawan surat keputusan pencopotannya yang dinilai cacat administrasi.

"Tentunya dari awal kan saya ingin menguji sebenernya SK itu betul atau tidak dan akhirnya rekan-rekan sudah melihat bahwa saya ada dapat SK yang baru seperti ini. Ya alhamdulillah, masalah bahagia atau tidak kan relatif ya. Tapi saya karena memang saya dan temen-temen alhamdulillah masih mendukung saya, menerima saya. Ya insyaallah ke depan saya akan kerja sama lagi dengan teman-teman," tutur Endar.
Penulis :
Ahmad Ryansyah