
Pantau - Polemik mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri memunculkan fakta baru, yakni terjadinya jual beli kursi oleh sejumlah oknum tertentu.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan, terdapat adanya main mata antara oknum pejabat, panitia PPDB, hingga ormas dalam praktik culas ini.
Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G, Feriansyah mengemukakan, salah satu modusnya adalah dengan menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah.
"Ada juga yang sama-sama main mata dan saling kunci. Oknum ormas memaksa akan membocorkan ke publik nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan," ungkapnya, Selasa (11/7/2023).
Ia melanjutkan, oknum ormas juga menjual jasa dengan tarif tertentu kepada calon orang tua siswa. Hal ini yang membuat masalah tentang PPDB semakin rumit.
Feriansyah mengaku, praktik semacam ini ia temukan dalam PPDB di Bengkulu. Bahkan, lanjutnya, masalah tersebut sudah berlangsung sejak 2017 silam.
"Jadi selama ini, PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada. Tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti," cetusnya.
Untuk itu, P2G mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab.
Ia juga mengimbau agar para orang tua dan guru berani menyampaikan dugaan pungli atau 'siswa titipan' pada pihak berwenang.
"Jika terjadi dugaan pungli yang dilakukan guru, kepala sekolah, atau masyarakat hendaknya diberikan sanksi tegas, bahkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana," tandasnya.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan, terdapat adanya main mata antara oknum pejabat, panitia PPDB, hingga ormas dalam praktik culas ini.
Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G, Feriansyah mengemukakan, salah satu modusnya adalah dengan menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah.
"Ada juga yang sama-sama main mata dan saling kunci. Oknum ormas memaksa akan membocorkan ke publik nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan," ungkapnya, Selasa (11/7/2023).
Ia melanjutkan, oknum ormas juga menjual jasa dengan tarif tertentu kepada calon orang tua siswa. Hal ini yang membuat masalah tentang PPDB semakin rumit.
Feriansyah mengaku, praktik semacam ini ia temukan dalam PPDB di Bengkulu. Bahkan, lanjutnya, masalah tersebut sudah berlangsung sejak 2017 silam.
"Jadi selama ini, PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada. Tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti," cetusnya.
Untuk itu, P2G mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab.
Ia juga mengimbau agar para orang tua dan guru berani menyampaikan dugaan pungli atau 'siswa titipan' pada pihak berwenang.
"Jika terjadi dugaan pungli yang dilakukan guru, kepala sekolah, atau masyarakat hendaknya diberikan sanksi tegas, bahkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas