
Pantau – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melaksanakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) guna menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum masa jabatan 2023-2028. Anas ditetapkan ketum secara aklamasi.
Terlihat di Hotel Grand Sahid, Jumat (14/7/2023), para kader PKN telah ramai berdatangan. Munaslub PKN resmi dimulai sekira pukul 19.30 WIB.
Acara dimulai dengan tarian adat Saman dari Aceh. Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Gede Pasek yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PKN pun diketahui bakal memberikan kata sambutannya. Gede Pasek diketahui akan menduduki posisi Ketua Majelis Agung PKN.
Anas direncanakan akan melakukan pidato di Monas besok. Bendahara Umum PKN Mirwan Amir mengatakan pidato itu berkaitan dengan kasus Hambalang yang menjeratnya.
"Hari Sabtu pagi kita jam 9 pagi kita ada acara juga di Monas, kenapa kita acarakan di Monas? Yang selama ini Bapak Anas dituduh bersalah, soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun dia tidak mengambil harta itu, dan dia berani untuk digantung di Monas," kata dia.
"Jadi pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan, dia tidak bersalah masalah kasus Hambalang," tuturnya.
Terlihat di Hotel Grand Sahid, Jumat (14/7/2023), para kader PKN telah ramai berdatangan. Munaslub PKN resmi dimulai sekira pukul 19.30 WIB.
Acara dimulai dengan tarian adat Saman dari Aceh. Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Gede Pasek yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PKN pun diketahui bakal memberikan kata sambutannya. Gede Pasek diketahui akan menduduki posisi Ketua Majelis Agung PKN.
Anas direncanakan akan melakukan pidato di Monas besok. Bendahara Umum PKN Mirwan Amir mengatakan pidato itu berkaitan dengan kasus Hambalang yang menjeratnya.
"Hari Sabtu pagi kita jam 9 pagi kita ada acara juga di Monas, kenapa kita acarakan di Monas? Yang selama ini Bapak Anas dituduh bersalah, soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun dia tidak mengambil harta itu, dan dia berani untuk digantung di Monas," kata dia.
"Jadi pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan, dia tidak bersalah masalah kasus Hambalang," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah