
Pantau.com - Polisi tidak memberikan izin kepada Richard Muljadi, cucu konglomerat yang tengah terjerat kasus narkoba untuk menikah di luar Rutan Polda Metro Jaya. Richard sebelumnya memberikan surat kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan untuk meminta izin melangsungkan pernikahan di Gereja Katedral, Jakarta, pada bulan September ini.
"Saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kita lengkap, ada Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim sudah, saya pimpin gelarnya saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan Polda," ujar Suwondo di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Sambangi Polda Metro, Hotma Minta Richard Muljadi Direhabilitasi
"Kalau mau menikah seperti yang lainnya silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan," sambungnya.
Selain meminta permohonan menikah, cucu konglomerat itu juga meminta untuk direhabilitasi. Permintaan ini pun dikabulkan polisi karena melihat hasil assesment rekomendasi dari BNN.
Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap di sebuah restoran kawasan SCBD, Jakarta, Rabu dini hari, 22 Agustus 2018. Berdasarkan informasi, kejadian penangkapan bermula saat Richard menerima barang bukti (BB) dari orang tak dikenal yang merupakan orang suruhan ML yang kini berstatus DPO.
Baca juga: Fakta-fakta di Balik Tertangkapnya Richard Muljadi Saat Isap Kokain di SCBD
"Awalnya tersangka menerima BB (barang bukti) dari orang tidak dikenal atas suruhan ML (DPO) sebagai hadiah karena tersangka mau menikah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu siang (22/8/2018).
Namun usai menggunakan kokain di toilet, Richard dipergoki oleh Kombes Pol Herry Heryawan atau yang akrab disapa Herimen yang curiga dengan gerak-geriknya.
Richard saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
- Penulis :
- Adryan N