Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Pasutri yang Pekerjakan Dua ABG Jadi Terapis Plus-plus

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Tangkap Pasutri yang Pekerjakan Dua ABG Jadi Terapis Plus-plus

Pantau.com - Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami-istri yang terindikasi menjalankan bisnis prostitusi berkedok layanan panti pijat di kawasan Jalan Lebak Jaya II Tengah Surabaya. 

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan pasutri tersebut berinisial YS, usia 34 tahun, dan FT, usia 35 tahun. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya mengontrak sebuah rumah di Jalan Lebak Jaya II Tengah Surabaya untuk menjalankan bisnis prostitusi berkedok layanan panti pijat," kata Ruth kepada wartawan di Surabaya, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Edarkan Sabu Cair 13 Kg, Samsul Anwar Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ruth menjelaskan, pasangan ini mempekerjakan dua orang perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan itu sebagai terapis pijat plus-plus. Berdasarkan penyelidikan polisi, kedua korban dibandrol seharga Rp700 ribu untuk melayani seksual kepada setiap lelaki yang menggunakan jasanya.

Masing-masing korban dijanjikan mendapat bagian Rp300 ribu setiap melayani seksual tamunya, yang dibayarkan secara kumulatif setiap bulan.

Ruth memaparkan kedua korban ini dipasarkan melalui media sosial. "Yang aktif memasarkan di meda sosial adalah tersangka YS," ujarnya.

Sedangkan FT, rajin mencatat setiap tamu yang datang pada sebuah buku. Buku tamu tersebut kini diamankan oleh petugas Polrestabes Surabaya, selain juga mengamankan lotion atau minyak untuk pijat, serta sejumlah kondom sebagai barang bukti.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba dalam Lapas, Polisi Siap Miskinkan Para Bandar

Ruth menandaskan, aktivitas prostitusi berkedok layanan panti pijat ini seluruhnya berlangsung di salah satu kamar rumah yang dikontrak oleh pasangan suami-istri itu sejak bulan Desember 2017.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, karena menyediakan tempat serta mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, polisi juga menjerat tersangka YS dan FY dengan Pasal 296 dan 507 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman dari berbagai pasal yang disangkakan tersebut maksimal 15 tahun pidana penjara.

Penulis :
Adryan N