
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga. Ketua Umum PAN itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).
Baca juga: KPK OTT Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Majelis Pembina PERTI sebagai saksi untuk tersangka GR terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Selain Gilang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).
Zulkifli yang juga kakak kandung dari tersangka Zainudin itu sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Bupati Lampung Selatan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga uap terkait "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.
Selain itu, di rumah Anjar Asmara, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan fee proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.
Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Diduga Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian Zainudin Hasan meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait fee proyek. Anjar Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Bupati Lampung Selatan: Kita Hanya Bantu Tarbiyah
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi