Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Kemenag Tepis Produk Wine Nabidz Punya Sertifikat Halal

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

BPJPH Kemenag Tepis Produk Wine Nabidz Punya Sertifikat Halal
Foto: Ilustrasi Wine (tangkaplayar)

Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menjelaskan pihaknya tak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Tanggapan ini disampaikan setelah beberapa hari terakhir viral produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim bersertifikat halal.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal,'' kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," tegas Aqil dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Lalu Aqil menjelaskan berdasarkan data di sistem Sihalal pihaknya memastikan produk minuman dengan merek Nabidz mendapatkan sertifikat halal untuk produk minuman jus buah saja.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH,'' jelasnya

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," sambungnya.

Sebagai informasi, produk jus buah tersebut telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. 

Pengajuan ini telah diverifikasi dan divalidasi dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan memang halal. 

Proses produksi yang dilakukan juga sederhana dan pelaku usaha sudah menyatakan tak ada fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan,'' kata Aqil

''Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," imbuhnya

BPJPH juga mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. 

Aqil mengatakan BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, kita dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,'' katanya.

‘’Termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," sambungnya.

Perlu diketahui, saat ini BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq