
Pantau.com - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) baru tiga kali melakukan pembayaran uang ganti rugi atas kasus korupsi yang menjeratnya kepada KPK. Dari tiga tahap tersebut total pengembalian uang ganti rugi Novanto mencapai sekitar Rp 20 miliar.
Padahal dalam putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Mei lalu, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD 7,3 juta atau sekitar Rp 96,4 miliar.
Baca juga: Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi, Setnov Serahkan Buku Rekening ke KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pada aturannya kewajiban melunasi uang pengganti dari napi korupsi maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sementara hukuman Novanto sendiri telah inkracht dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Mei lalu.
"Pasal 18 Undang-Undang Tipikor itu mengatur setelah satu bulan (inkracht) dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana. Jadi tentu saja itu jadi pedoman kami," jelas Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 18 September 2018.
Dalam catatan pantau.com, Novanto pertama kali mengembalikan uang kepada KPK sebanyak Rp 5 miliar pada Maret 2018 lalu. Saat itu mantan Ketua DPR tersebut masih menjalani proses sidang.
Kemudian pada Kamis, 13 September lalu Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK melakukan pemindahbukuan dari rekening bank Mandiri milik Novanto ke rekening KPK. Total uang yang dipindahkan mencapai Rp 1,1 miliar.
Terakhir, istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor Selasa pagi kemarin mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan surat kuasa terkait kepemilikan tanah Novanto di Jatiwaringin juga tanah dan bangunan di Cipete. Estimasi harga aset-aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.
Febri membenarkan bahwa masih banyak total uang pengganti yang belum dibayarkan Novanto. Karena itu KPK telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah aset milik mantan Ketua umum Golkar tersebut.
Baca juga: Setya Novanto Kembalikan Rp1,1 Miliar Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP
"Memang nanti sudah tidak ada itikad baik misalnya tentu kami akan menyita aset-aset tersebut. Dari pernyataan pihak keluarga tadi ada niat mengembalikan uang pengganti dengan berbagai cara salah satunya adalah menjual rumah dan juga memberikan kuasa untuk penarikan rekening atas nama Setya Novanto," ungkapnya.
Sebelumnya Febri juga menyatakan bahwa Novanto telah menyanggupi untuk melunasi uang pengganti tersebut. Bahkan mulai menyicil pengembalian uang sebanyak USD 100 ribu sejak Mei lalu.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi