
Pantau – Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku berinisial G (30), A (28) dan L (29), terkait kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial M (34) lantaran dituduh sebagai informan polisi atau cepu di Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Heryawan mengatakan bahwa salah salah satu pelaku berinisial G ternyata merupakan seorang bandar narkoba dan seorang residivis kasus narkoba.
“Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba. Satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba,” kata Aep saat dikonfirmasi pada Kamis (27/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga pecandu narkoba di Kalideres, Jakarta Barat, berhasil ditangkap usai mengeroyok seorang pria berinisial M (34) gegara diduga menjadi informan polisi atau cepu. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang di antaranya berinisial G (30), A (28) dan L (29). Sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas DPO,” kata Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, Kamis (27/7/2023).
“Mereka curiga terhadap korban dan menuduh korban sebagai informan polisi. Namun, korban menyangkal dirinya bukan sebagai informan polisi,” sambungnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mendapatkan luka robek di bagian kepala sebelah kanan akibat hantaman senjata tajam jenis celurit milik pelaku yang kini sudah disita pihak kepolisian.
Tak hanya senjata tajam, polisi juga menyita sebanyak tiga paket sabu seberat 1,6 gram dan satu buah pipet beserta timbangannya.
Atas kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Penulis :
- Abdan Muflih