
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan kader PDI-P Cinta Mega saat ini masih berstatus anggota DPRD meski telah disanksi rekomendasi pemecatan dan PAW oleh partai. KPUD juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat PAW dari DPRD DKI.
"Yang bersangkutan saat ini masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta," kata Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi Kamis (27/7/2023).
Kemudian Dody menerangkan bahwa saati ini Cinta Mega masih mendapatkan hak yang diberikan terhadap setiap anggota DPRD DKI Jakarta. Dia menyampaikan, Cinta tetap berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta selama belum ada surat permohonan penggantian antarwaktu (PAW).
"Belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPUD. Nanti biasanya dari Fraksi yang bersangkutan mengajukan ke pimpinan DPRD terus permohonan berhenti antar waktu," ujar Dody.
"Nanti dari pimpinan DPRD akan bersurat ke KPU Provinsi mengenai perihal tersebut, kami bisa rapat pleno PAW perolehan suara berikutnya ya setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD." sambungnya.
Dody menyampaikan calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDI-P, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.
"Kami akan lakukan proses PAW, termasuk penetapan calon PAW nomor urut berikutnya, setelah menerima surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD ya," ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah