Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua DPP NasDem Minta Pemerintah Selalu Buka Kritikan

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Ketua DPP NasDem Minta Pemerintah Selalu Buka Kritikan
Foto: Foto: Rocky Gerung - (Tangkap layar)

Pantau - Ketua DPP NasDem, Taufik Basari atau Toba meminta kepada pemerintah seharusnya selalu membuka ruang bagi kritikan sampai dengan hinaan dalam konteks demokrasi.

“Amanat yang diberikan kepada penyelenggara negara dalam konteks demokrasi akan selalu membuka ruang bagi kritikan, kecaman bahkan mungkin hinaan,” kata Tobias ditemui di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Tobas menjeklaskan pernyataan Rocky yang berujung pelaporan ke kepolisian membuat demokrasi menjadi tidak sehat.

“Ini berlaku kepada seluruh pejabat, mulai dari pejabat daerah, pejabat negara, wakil rakyat, hingga Presiden,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung tidak perlu sampai pada pelaporan pidana ke kepolisian. Demokrasi Indonesia menjadi tidak sehat jika kita selalu mengedepankan pidana dalam perbedaan pandangan.

“Termasuk dalam menyikapi kritikan dan kecaman atas suatu kebijakan pejabat negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Analis politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Relawan Indonesia Bersatu (RIB) sebagai pelapor tak hanya melaporkan Rocky Gerung. Nama Refly Harun juga diseret dalam laporan polisi karena menyebarkan pernyataan Rocku Gerung di channel YouTube Refly Harun.

“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini (semalam) melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Keduanya dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis :
Yohanes Abimanyu