
Pantau.com - Pimpinan fraksi PKS telah menyampaikan surat bernomor 09/EXT/FPKS/DPRRI/12/2017 tentang pencabutan Fahri Hamzah saat rapat Badan Musyawarah DPR, 11 Desember 2017. Namun, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar proses tersebut ditunda.
Ketua Bidang Humas DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah menyatakan, alasan Fadli untuk menunda penarikan Fahri dengan alasan menunggu hasil gugatan di pengadilan selesai adalah keputusan tidak berdasarkan pada Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).
"Kalau kita menggunakan undang-undang MD3 kewenangan untuk mengganti pimpinan AKD (Anggota Kehormatan Dewan) termasuk pimpinan DPR itu adalah haknya fraksi, itu ranahnya memang," ungkap Ledia kepada Pantau.com, Rabu (17/1/2018).
"Seharusnya fraksi, bukan ranahnya pengadilan," sambung Ledia.
Baca juga: Akankah Bamsoet 'Tendang' Fahri Hamzah dari Kursi Pimpinan DPR?
Logo Partai Keadilan Sejahtera. (Wikipedia)
Namun apabila persoalannya terkait keanggotaan Fahri di PKS, maka benar itu adalah ranah pengadilan. "Adapun buat keanggotaan (Fahri dipakai) ketika klaim itu (ranah) pengadilan," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR tersebut.
Lebih lanjut, Ledia juga berharap bahwa aspirasi PKS kepada pimpinan DPR tidak diabaikan, terlebih apabila jika ada upaya mempersulit pemenuhan hak PKS atas kursi pimpinan DPR.
"Dasarnya PKS juga tidak menghambat, ketika ada pergantian pimpinan dari fraksi lain. Karena memang kami paham betul, bahwa itu adalah kewenangan dari fraksi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ledia Hanifah adalah satu-satunya nama yang diusulkan fraksi PKS untuk menggantikan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Pantau.com/Muchammad)
- Penulis :
- Widji Ananta