
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama Menkumham RI Yasonna Laoly terkait Prolegnas tahun 2023.
Dalam rapat pleno tersebut, Baleg DPR RI menyepakati empat RUU akan dibawa ke rapat paripurna untuk masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Awalnya, Yasonna menyampaikan terkait rencana menambahkan dan sekaligus mengeluarkan beberapa RUU dari Prolegnas RUU Prioritas.
Salah satu yang diusulkan masuk yakni RUU tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.
"Rencana Undang-Undang ini tidak masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024 namun sangat mendesak untuk segera disahkan pada tahun 2023," kata Yasonna, Selasa (22/8/2023).
Dia menyebut RUU RPJMN ini penting sebagai acuan pembangunan pemerintah selanjutnya.
"Dokumen RPJMN tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029 yang akan ditetapkan oleh presiden berikutnya sebagai acuan program pemerintah 5 tahun ke depan," imbuhnya.
Selain itu, Yasonna juga mengusulkan agar RUU tentang Penilai, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional, dan RUU Pembinaan Hukum Nasional masuk Prolegnas Prioritas.
Sebagai gantinya, Yasonna mengusulkan agar ada sembilan RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas jangka menengah.
"Kami mengusulkan 9 Rencana Undang-Undang untuk dihapus dari daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024 oleh karena dua Rencana Undang-Undang telah ada dalam UU 17/2023 tentang kesehatan dan 7 RUU dalam UU 3/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan," jelas Yasonna.
Kemudian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengambil suara atas usulan Pemerintah. Baleg DPR pun setuju agar empat RUU masuk ke dalam RUU Prolegnas Prioritas dibawa ke Paripurna untuk dibahas segera.
"Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat apakah evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 bisa kita laporkan untuk ditetapkan di Rapat Paripurna terdekat?" tanya Supratman
"Setuju," jawab forum rapat.
- Penulis :
- Aditya Andreas