
Pantau - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan, pembentukan panja tersebut akan dilakukan paling lambat akhir September 2023.
Selain menyepakati rencana pembentukan panja BPIH, rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati perlunya penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan yang ramah lansia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Ashabul menyampaikan, pemerintah juga perlu memastikan penerapan syarat istitaah dalam pelaksanaan ibadah haji dengan mengadakan pemeriksaan kepada para calon haji sebelum pelunasan biaya perjalanan.
"Selain itu, Komisi VIII DPR meminta pemerintah meninjau perincian kontrak kerja sama dengan penyedia jasa pelayanan ibadah haji dan meningkatkan pelayanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia," ujar Ashabul.
Ashabul mengatakan, pemerintah juga perlu meningkatkan pelayanan transportasi bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci, meningkatkan kuota pelayanan haji bagi maskapai penerbangan dalam negeri, dan mengkaji usul untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah telah menyiapkan perbaikan pelayanan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan jamaah
haji Indonesia di tahun sebelumnya.
"Kita juga merumuskan model langkah kedaruratan bersama-sama dengan pihak Saudi," tegasnya.
- Penulis :
- AdityaAndreas