
Pantau - Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan, pencetakan ulang e-KTP warga membutuhkan anggaran besar. Joko menyebut, diperlukan pembahasan teknis rencana pencetakan ulang e-KTP penduduk DKI Jakarta ini.
"Saya belum pernah rapat soal ini, tapi dengan perpindahan ini otomatis. Kemungkinan nanti kita akan bahas secara teknis, karena memang membutuhkan anggaran yang besar," kata Joko dalam rapat bersama Pansus Jakarta pasca-pemindahan IKN di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Kendati demikian, Pemprov DKI bakal mempertimbangkan usulan DPRD DKI Jakarta untuk mengalihkan KTP secara digital. Usula itu nantinya bakal dikonsultasikan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Kalau dengan elektronik saya setuju juga, coba kita konsul ke Dirjen Dukcapil apa bisa gunakan KTP digital," jelasnya.
Joko bilang, pada prinsipnya perubahan halaman e-KTP perlu dilakukan jika Undang-Undang Kekhususan Jakarta sudah disahkan, yang mana tulisan 'Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta' diganti menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.
"Sebenarnya secara otomatis kalau DKI pasti gantikan, nggak mungkin nggak ganti, judulnya di atas, kalau di halaman KTP kita, kan ada daerah khusus ibu kota Jakarta, dengan UU disahkan dan pindah, pasti ganti," tuturnya.
DKI Jakarta Berubah Status jadi DKJ
Jakarta bakal berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ini terjadi usai Ibu Kota Indonesia pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI menjelaskan, warga DKI harus melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik saat status Jakarta berubah.
"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Minggu (17/9/2023).
Ia mengatakan, pencetakan ulang akan dilakukan secara tahap sesuai stok blanko. Tentu, kata Budi, pencetakan ulang itu dilakukan saat DKI sudah menjadi DKJ.
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," jelas Budi.
"Saat sudah menjadi DKJ," sambungnya.
Sebelumnya, status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
Rapat itu digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen setelah selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya.
"Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani di Instagram-nya, dikutip Kamis (14/9/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," sambungnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino