
Pantau - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dinilai tidak cukup hanya meminta maaf terkait ucapan 'piting' pendemo di Pulau Rempang, Batam.
Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia memandang pernyataan itu harus dibuktikan dengan langkah penarikan prajurit di wilayah Rempang.
"Permintaan maaf saja dari Panglima TNI itu tidak cukup jika tidak diikuti dengan penarikan Prajurit TNI di Pulau Rempang," kata pengacara Publik Pilnet Teo Reffelsen, Kamis (21/9/2023).
Teo mengatakan pengerahan prajurit TNI di wilayah Rempang tak memiliki legitimasi hukum karena melebihi kewenangan sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Selain itu, Teo juga mendesak Panglima TNI mengevaluasi kebijakan pengarahan prajurit, terlebih keterlibatannya dalam konflik agraria.
"Situasi ini juga imbas dari kegagalan Presiden dan DPR untuk memastikan profesionalitas TNI dengan tidak membuka kerja sama di luar tugas pertahanan dan tugas pembantuan sesuai dengan UU TNI," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menyampaikan permohonan maaf karena ucapannya memicu polemik di masyarakat.
Mabes TNI mengklarifikasi bahwa penggunaan istilah 'piting' itu sebenarnya hanya bahasa prajurit. Menurutnya, 'piting' yang dimaksud Panglima TNI ialah setiap prajurit merangkul masyarakat agar terhindar dari bentrokan.
- Penulis :
- Aditya Andreas