
Pantau - Hakim kontroversi Reny Halida ilham Malik menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI dalam fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Reny menanggapi pertanyaan anggota Komisi III Fraksi PDIP terkait alasan ikut seleksi calon hakim MK dan bacaleg DPD RI.
"Pada dasarnya saya sebagai warga negara Indonesia selalu bersikap untuk mengabdi sesuai visi misi saya yaitu mengabdi kepada bangsa negara Indonesia dan undang-undang tidak melarang saya mengikuti hal tersebut," kata Reny.
Reny lalu menjawab ihwal sorotan sunat vonis koruptor, salah satunya jaksa Pinangki. Reny mengklaim dirinya sudah berpengalaman di banyak putusan kasus korupsi.
"Dan rekam jejak saya terhadap memberikan keputusan keringanan yang dikatakan, quote an quote koruptor, sebenarnya sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu 10 tahun 3 bulan. Saya mengadili pemeriksaan, memutus perkara lebih dari 100, dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian," kata Reny.
Reny mengaku, putusan terhadap terdakwa kasus korupsi itu diambil bersama majelis hakim dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan keadilan. Reny menuturkan, terdakwa koruptor juga mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
"Namun di balik itu saya dengan majelis selalu mengambil keputusan yang benar-benar bisa mengadopsi dari berbagai aspek dari kepastian hukum dan keadilan, keadilan daripada masyarakat dan keadilan daripada terdakwa sendiri. Jadi tidak bisa melihat keadilan dari masyarakat saja, karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negara," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino