
Pantau - Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) merekomendasikan siapa pun capres--cawapres harus merampingan kabinet 2024-2029. Terutama hapus Menko.
"Keberadaan Kementerian Koordinator perlu dipertimbangkan untuk dihapus," ucap Sekjen APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono, dikutip seperti dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Rekomendasi itu adalah salah satu hasil rekomendasi Konferensi Nasional (KN) APHTN-HAN yang digelar di Batam akhir pekan lalu.
Dalam argumennya, para pakar hukum itu menilai secara regulasi, pembentukan Kementerian Koordinator tidak diwajibkan.
"Dan untuk mengefektikan kebijakan dan koordinasi langsung antara menteri dan Presiden," katanya.
Para pakar hukum tata negara itu menilai, pencapaian tujuan negara dilakukan melalui pelaksanaan fungsi negara melalui berbagai urusan pemerintahan.
Pembentukan kabinet diketahui sebagai kekuasaan Presiden mempunyai dampak pada pelaksanaan urusan pemerintahan.
Oleh karena itu pembentukan kabinet perlu memperhatikan berbagai aspek; yakni aspek politik, professional/ teknokratik dan representasi berbagai kekuatan/ kepentingan, termasuk daerah (teritori).
"Komposisi pembentukan kabinet Indonesia, perlu mempertimbangkan keseimbangan atau proporsi politik dan teknis. Proporsi politik diberikan kepada partai politik untuk urusan yang bersifat kebijakan makro,'' tuturnya.
''Proporsi teknis diberikan untuk professional atau berbasis merit untuk urusan yang membutuhkan hal-hal yang bersifat netral dan berdasarkan pada keahlian tertentu. Untuk itu perlu untuk melakukan pemetaan urusan-urusan yang bersifat politis dan bersifat teknis," sambungnya.
Menurut APHTN-HAN, UU Kementerian Negara perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan penyusunan kabinet terhadap situasi saat ini dan mendatang.
Sehingga, jumlah kementerian dapat ditentukan oleh Presiden berdasarkan program kerja Presiden dalam sistem Presidensial.
"Penentuan jumlah kementerian oleh Presiden juga ditujukan untuk adaptif dengan kebutuhan masyarakat dan negara," jelasnya.
Diketahui, untuk saat ini Asosiasi yang memiliki lebih dari seribu ahli hukum tata negara/hukum administrasi negara itu juga menilai perlu dibuat UU Kepresidenan.
"Tujuan UU ini adalah untuk memberikan keleluasaan Presiden dalam penggunaan hak-hak prerogatif, termasuk dalam hal penyusunan kabinet yang efektif guna menyokong sistem pemerintahan Presindensial," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq