HOME  ⁄  Nasional

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Tak Boleh Rekrut Honorer

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Tak Boleh Rekrut Honorer
Foto: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pantau - Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku pada hari ini, Selasa (3/10/2023). 

Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi Pasal 67 UU ASN.

Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan, yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu, pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Sebagaimana diketahui, DPR telah resmi mengesahkan RUU tentang ASN menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10).

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan. 

Penulis :
Aditya Andreas