HOME  ⁄  Nasional

Pendaftaran Capres-Cawapres Bakal Diperpanjang KPU, Kenapa?

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pendaftaran Capres-Cawapres Bakal Diperpanjang KPU, Kenapa?
Foto: Gedung KPU RI - tangkapan layar

Pantau - KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berisikan tentang jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres.

Peraturan ini dijelaskan KPU akan memperpanjang jadwal pendaftaran capres dan cawapres jika hanya ada satu pasangan calon selama periode yang telah ditentukan.

Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 56. Pendaftaran akan diperpanjang selama 7 hari jika hanya ada satu paslon.

"Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 (dua) kali 7 (tujuh) hari," bunyi Pasal 56 ayat (1) Bab VII tentang Perpanjangan Pendaftaran, seperti yang terlihat dan dihimpun, Minggu (15/10/2023).

"KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama tujuh hari," sambung aturan di ayat kedua.

Walaupun demikian, jika dalam periode pendaftaran sudah ada bakal paslon lain. maka hal ini tak berlaku. Jika perpanjangan pertama tak kunjung ada paslon baru, KPU memberikan waktu kembali selama 7 hari di kesempatan kedua.

"Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) Hari," bunyi Ayat ke-4 Pasal 56.

Lalu setelah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran dan kondisinya masih sama. Maka, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal setelah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini," isi di Pasal 56 Ayat (6).

Diketahui berdasarkan PKPU terbaru yang dilihat, peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon). Adapun disepakati, pendaftaran bakal pasangan calon pada 19-25 Oktober 2023.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Khalied Malvino