Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TPN Ganjar Nilai MK Lampau Kewenangan Usai Gugatan Usia Capres-Cawapres

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

TPN Ganjar Nilai MK Lampau Kewenangan Usai Gugatan Usia Capres-Cawapres
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Pantau - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres dan cawapres maju Pilpres 2024 paling rendah usia 40 tahun dan atau pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah.

Juru Bicara TPN Ganjar, Chiko Hakim mengatakan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) melampaui batas kewenangan sebagai instusi negara.

"Kami merasa bahwa MK hanya berhak mengatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak, dengan itu ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka MK dalam hemat kami telah melampaui kewenangan sebagai institusi negara," kata juru bicara TPN Ganjar Chiko Hakim saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menurut Chiko putusan MK itu tidak memiliki fungsi legislasi sehingga tidak otomatis menjadi hukum. Dia mengatakan DPR dan pemerintah perlu merevisi Undang-undang (UU) Pemilu.

"Apa yang diputuskan MK walaupun bersifat final dan banding tidak memiliki fungsi legislasi, jadi MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR dan pemerintah bersama harus merevisi UU pemilu sesuai dengan putusan MK," ujarnya.

Dikatakan Chiko, bagi siapapun yang belum mencapai usia 40 tahun sebelum adanya revisi UU Pemilu, maka tidak bisa mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres ke KPU. Bawaslu dan KPU, kata Chiko, juga tak bisa mengubah PKPU sebelum adanya revisi UU Pemilu.

"Dengan demikian, sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres dan cawapres. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga tidak bisa melakukan perubahan PKPU sebelum UU tersebut direvisi di DPR," jelasnya.

Selain itu, Chiko menuturkan pihaknya menghargai putusan MK. Meskipun ini jadi masukan, karena kami beranggapan MK hanya menyatakan soal ketentuan UU, yang bertentangan dengan konstitusi.

"Kemudian tidak menambah norma yang baru. Nah dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan," ujarnya.

Disamping itu, MK tidak menambah norma baru melainkan hanya menyarankan soal ketentuan UU atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau menjadi kritik dan masukan untuk MK di hari kedepannya.

"Kami melihat MK menambahkan norma pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tentu menjadi kritik dan masukan untuk MK di kemudian hari," ungkapnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu