HOME  ⁄  Nasional

KPU Tegaskan Daftar Capres-Cawapres Tak Mesti Anggota Partai

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

KPU Tegaskan Daftar Capres-Cawapres Tak Mesti Anggota Partai

Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'aridi menegaskan bahwa persyaratan bakal calon presiden wakil presiden tidak mesti dari anggota partai.

"Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'aridi KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Hasyim menyebut capres dan cawapres bisa diusung dari non partai. Hasyim mengatakan yang akan dicalonkan harus dari anggota partai ialah calon anggota legislatif (caleg).

Dia pun memastikan tak ada masalah jika Gibran yang merupakan kader PDIP, dicalonkan jadi cawapres Prabowo untuk di Pemilu 2024.

"Yang ada, kalau ada orang mau dicalonkan, harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota. Jadi kalau ada orang mau dicalonkan anggota DPR, DPR Provinsi, DPR kabupaten/kota oleh sebuah partai politik, maka dia harus menjadi anggota partai politik," jelasnya.

"Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, Presiden maupun Wakil Presiden, Kepala Daerah, Gubernur atau Wali Kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik," sambung dia.

Hasyim pun mengatakan tidak akan memeriksa status Gibran masih kader PDIP atau tidak. Sebab, kata dia, yang akan diperiksa oleh KPU ialah hanya yang menjadi syarat calon.

"Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. Karena itu (status) tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU," tuturnya.
 

Penulis :
Sofian Faiq