
Pantau.com - Polisi telah melakukan penindakan terhadap 35 orang yang terlibat aksi penjarahan di beberapa lokasi di kota Palu dan Kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah. Polisi mengungkapkan puluhan orang yang telah ditangkap itu merupakan warga sekitar yang juga menjadi korban bencana tsunami.
"Kurang lebih ada 35 orang yang ditangkap. Ada pemberatan (pencurian dengan pemberatan) saat bencana kan ada. Bukan orang luar Palu karena orang luar gak bisa masuk ya kan. Kondisi saat itu terputus baru saat ini mulai bisa," ucap Wakapolri Komjen Pol Aridono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/10/2018).
Baca juga: Kementerian PUPR Ungkap Program Pasca Gempa Sulteng
Selain itu, Aridono juga menyebut penindakan terhadap puluhan orang tersebut dilakukan pada hari kedua setelah bencana tsunami itu terjadi. Ia beralasan hal itu dilakukan lantaran pada hari kedua sumbangan bahan makanan sudah sampai dan tinggal di distribusi.
Sehingga pihaknya tidak lagi memberikan toleransi terhadap para pelaku yang melakukan penjarahan. Bahakan para pelaku juga diketahui mulai mejarah berbagai barang elektronik hingga membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Tapi setelah hari kedua, bahan makanan mulai datang tinggal distribusi itu. Kita lakukan penindakan, penegakan hukum karena memang ada beberapa peristiwa," kata Aridono.
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai proses hukum terhadap para pelaku, Aridono menyebut akan menjalankannya sesuai dengan proses yang ada lantaran dinilai telah merugikan orang lain.
Baca juga: Empat Prioritas Presiden Jokowi Tangani Gempa-Tsunami di Sulteng
"Seperti biasa, kalo ada orang mencuri, tangkap, periksa dan ada bukti-bukti kita tindak dan kita limpahkan ke pengadilan," tegas Aridono.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi