
Pantau - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, usulan hak angket yang muncul dari DPR RI salah alamat.
Ia menjelaskan, objek hak angket semestinya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau lembaga eksekutif, bukan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi dari konstruksi ketatanegaraan, seharusnya tak tepat wacana hak angket untuk keputusan MK," kata Lucius saat dihubungi wartawan, Senin (6/11/2023).
Lucius membeberkan, hak angket telah tertuang pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Hak DPR itu untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah, bukan untuk menyelidiki lembaga yudikatif seperti MK," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, objek hak angket bisa saja dilakukan.
Namun, objek hak angket itu adalah tentang dugaan intervensi eksekutif dalam putusan MK. Intervensi ini berupa upaya eksekutif untuk kepentingan tertentu.
"Jadi ada upaya eksekutif menggunakan kekuasaannya untuk memastikan putusan MK sesuai dengan kepentingan politiknya, itu baru bisa," ucap Feri.
- Penulis :
- Aditya Andreas









